Zakat Penghasilan
Keterangan
Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/ penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan?
Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024, bahwa;
Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2026 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp91.681.728,- (sembilan puluh satu juta enam ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) per tahun atau Rp7.640.144,- (tujuh juta enam ratus empat puluh ribu seratus empat puluh empat rupiah) per bulan.
Emas sebagaimana dimaksud adalah emas 14 (empat belas) karat (58,33%-62,49% kandungan emas), perhitungan harga emas yang digunakan adalah rata-rata harga emas selama tahun 2025. Kadar zakat pendapatan dan jasa seniai 2,5% (duka koma lima persen), objek zakat pendapatan dan jasa adalah pendapatan dan jasa bruto. Zakat pendapatan dan jasa ditunaikan pada saat pendapatan dan jasa diterima dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.Emas sebagaimana dimaksud adalah emas 14 (empat belas) karat (58,33%-62,49% kandungan emas), perhitungan harga emas yang digunakan adalah rata-rata harga emas selama tahun 2025. Kadar zakat pendapatan dan jasa seniai 2,5% (duka koma lima persen), objek zakat pendapatan dan jasa adalah pendapatan dan jasa bruto. Zakat pendapatan dan jasa ditunaikan pada saat pendapatan dan jasa diterima dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut
Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
| Nishab Zakat Penghasilan | 85 gram emas |
| Kadar Zakat Penghasilan | 2,5% |
| Haul | 1 tahun |
Cara menghitung Zakat Penghasilan:
2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Contoh:
Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.
UPZ Bakti Bersama hadir memberikan anda kemudahan dalam menunaikan Zakat, Infak dan Sedekah melalui platform: "baktibersama.id"
UPZ Bakti Bersama
Mari berdonasi dan berzakat bersama Bakti Bersama✨
🌐 baktibersama.id
💵 BSI - 100 111 1104
💵 Bank Kalsel Syariah - 730 015 6171
💵 Mandiri – 0310072788212
💵 BRI - 3232 0100 0262 301
Konfirmasikan zakat Anda untuk mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ) sebagai pengurang pajak (PTKP).
(Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, SK BAZNAS no.01 Tahun 2024 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2024, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).