Zakat Fitrah

Keterangan

.jpg)
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar RA,
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan hasil rapat/musyawarah Penetapan Nilai Zakat Fitrah Dinilai Dengan Uang, pada hari rabu tanggal 27 Sya’ban 1446H/26 Februari 2025 M, bertempat di Aulia Bararakatan Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin telah ditetapkan keputusan bersama bahwa zakat fitrah berdasarkan PMA Nomor 52 2014 Pasal 30 Ayat 1 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022 sebanyak 3,5 liter (2,7kg) dinilai dengan uang sessuai dengan jenis beras yang dikonsumsi minimal adalah sebagai berikut:
- Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perjiwa setara beras unus, mutiara, mayang dan sejenisnya;
- Rp45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) perjiwa setara beras siam, karan dukuh dan sejenisnya;
- Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perjiwa setara Rojolele, Pandan Wangi sejenisnya;
- Rp35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) perjiwa setara Ganal, Dulog, Biasa dan sejenisnya;
UPZ Bakti Bersama akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan.
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
(Sumber: Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, SK Ketua BAZNAS No. 03 Tahun 2022, Hadist Riwayat Bukhari Muslim, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
Perhitungan Pembayaran
Setiap jiwa bernilai Rp. 0
Jenis Beras : -