Zakat Fitrah
.png)
Keterangan

Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar RA
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kantor Kementrian Agama Kota Banjarmasin No. B.761/Kk.17.017/BA.03.2/03/2023 tentang Penetapan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Kota Banjarmasin, ditetapkan senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok dengan ketentuan besaran:
- Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perjiwa setara beras unus, mutiara, mayang dan sejenisnya;
- Rp65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) perjiwa setara beras siam unus, karan dukuh dan sejenisnya;
- Rp45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) perjiwa setara beras ganal/biasa dan sejenisnya;
Pendistribusian Zakat Fitrah UPZ Bakti Bersama
UPZ Bakti Bersama akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik (penerima zakat) 8 asnaf, diantaranya termasuk keluarga rentan yang membutuhkan bantuan.
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).
(Sumber: Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023, Hadist Riwayat Bukhari Muslim, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
Perhitungan Pembayaran
Setiap jiwa bernilai Rp. 0
Jenis Beras : -